CSR Berbasis Kebutuhan Bisnis Perusahaan untuk Meningkatkan Taraf Kesejahteraan Masyarakat
Pendahuluan
CSR merupakan suatu bentuk komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama stakeholder terkait, terutama adalah masyarakat disekeliling dimana perusahaan tersebut berada.
Landasan Hukum
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), maka setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Program Kemitraan
Program Kemitraan diarahkan kepada kegiatan yang mempunyai potensi padat karya dalam menciptakan lapangan kerja. Penyaluran dana kemitraan ini berdasarkan azas pemerataan dan efisiensi sesuai dengan kemampuan dana yang tersedia, sehingga diharapkan dana yang disalurkan akan terus bergulir dan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Dalam konsep ke¬mitraan, beberapa prinsip yang harus ditegakkan adalah prinsip partisipasi (participation), keterbukaan (transparancy), penegakan hukum (hak dan kewajiban, mengarah pada right–obligation, reward-punishment) dan prinsip keberlanjutan (sustainability).
Beberapa bentuk
1. Perusahaan berperan dalam merealisasi transfer teknologi mulai dari persiapan lahan, teknis konservasi SDA, integrasi komoditas, optimasi lahan, perbaikan varietas, hingga proses produksi pasca panen dan pemasaran. Perusahaan melakukan pendampingan mulai dari persiapan lahan hingga pasca panen. Dalam hal ini melakukan pembinaan kepada para petani, kelompok-kelompok swadaya masyarakat, maupun masyarakat secara umum mengenai peran strategis industri, misalnya industri pengobatan (jamu) dalam upaya memenuhi kebutuhan obat (jamu) nasional. (sistem tertutup, artinya semua sumber berasal dari perusahaan dan petani hanya sebagai subyek pelaku dari program / kebijakan yang dilakukan perusahaan)
2. Perusahaan menjadi penjamin bagi petani yang meminjam kredit pertanian/perkebunan ke bank. Perusahaan memberikan bantuan agar petani mendapatkan berbagai masukan terkait pengelolaan pertanian/kebun maupun pengaturan biaya produksi sehingga pinjaman petani ke bank lunas dengan tepat waktu. Hasil pertanian/perkebunan yang di peroleh petani dijual keperusahaan dengan harga yang disepakati bersama.
3. Perusahaan membuka peternakan sapi yang terintegrasi dengan pertanian/perkebunan, dengan adanya peternakan, kemudian kotoran sapi pun dapat menjadi biogas dan pupuk organik bagi pertanian/perkebunan,” sehingga menghemat biaya dalam proses pertanian tersebut. Harga hasil panen bisa sedikit lebih ditekan tanpa mengurangi pendapatan masyarakat. Masyarakat pun bisa menikmati hasil dari adanya peternakan sapi tersebut. (sistem terbuka dan lepas, dana CSR diberikan lepas kepada petani sebagai insentif dalam bentuk pemanfaatan biogas dan kotoran peternakan sapi)
4. Perusahaan menginisiasi pembentukan koperasi / kelompok tani (dengan memberikan bantuan dana pendirian dan pelatihan manajeman). Koperasi ini sebagai wadah bagi petani memperoleh bibit pertanian, pupuk dan kebutuhan pertanian, pelatihan, mengumpulkan/menjual hasil pertanian, sebagai wadah kesejahteraan petani dll. Perusahaan pada akhirnya membeli hasil pertanian dari koperasi (di koperasi / kelompok tani hasil tanaman dapat diperoleh dalam jumlah banyak). Perusahaan juga memberikan insentif harga kepada petani yang produktif dan memberikan hasil kualitas pertanian no 1 sesuai spek yang diinginkan perusahaan. Insentif ini akan memicu semangat dan etos kerja petani untuk meningkatkan hasil pertanian yang pada akhirnya membawa dampak pada peningkatan taraf hidup petani.
5. Perusahaan berperan dalam menyiapkan bibit dan tenaga penyuluh. Sementara, petani menyiapkan lahan dan menangani budi daya tanaman hingga panen. Seluruh hasilnya ditampung perusahaan dengan harga yang telah disepakati. harganya pun fluktuatif mengikuti perkembangan harga pasar tanaman obat di pasaran. “Kalau ada tengkulak yang berani membeli dengan harga yang lebih mahal, bisa dijual di luar perusahaan,” (sistem setengah terbuka, dalam arti tetap ada surat perjanjian kerjasama dan negosiasi harga hasil pertanian, hanya saja petani masih memiliki kebebasan dalam menentukan kepada siapa hasil panennya di jual).
6. Perusahaan membantu dalam pengembangan industri rumah tangga dan membatu penyerapan hasil industri tersebut. Dimana industri rumah tangga ini sangat bermanfaat sekali terutama ketika petani dalam masa peralihan masa panen dengan masa cocok tanam berikutnya (masa jeda). Sehingga selama masa jeda tersebut, petani tetap dapat memperoleh penghasilan dari industri rumah tangga yang mereka miliki.
7. Perusahaan juga memberkan jaminan pembelian terhadap hasil pertanian pada musim yang kurang bagus (misal musim hujan yang sangat besar). Teknis rinci jaminan pembelian misalnya adalah: Kalau tumbuhnya 70%-80%, itu tetap dibayar full dengan harga yang disepakati. Tapi kalau tumbuhnya 50%, tentunya ada yang harus dipotong dengan hitung-hitungan persentasenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar